Sabtu, 17 Januari 2015

Asuransi Jiwa (Al-Khairat)

Program Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan jiwa yang diperuntukkan kepada ahli warisnya apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

Manfaat

* Bila Peserta ditakdirkan meninggal pada masa perjanjian, maka ahliwarisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
* Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan (mudharobah) -jika ada- atas Rekening
Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga,.
*Dana santunan meninggal boleh diwakafkan

Ketentuan

* Usia masuk maksimal 60 tahun
* Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
* Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan
* masa perjanjian / pembayaran premi
* minimal 1 tahun dan maksimal 15th,
* bisa ditambahkan rider kecelakaan/cacat tetap dan santunan kesehatan
* masa perjanjian / pembayaran premi
Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
Bila anda tertarik mendapatkan ilustrasi, silakan mengisi formulir online berikut:
 
  • Ilustrasi Asuransi Jiwa Al-Khairat

  •  -  - Pick a Date
       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar