Manfaat
* Bila Peserta ditakdirkan meninggal pada masa perjanjian, maka ahliwarisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.* Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan (mudharobah) -jika ada- atas Rekening
Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga,.
*Dana santunan meninggal boleh diwakafkan
Ketentuan
* Usia masuk maksimal 60 tahun* Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
* Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan
* masa perjanjian / pembayaran premi
* minimal 1 tahun dan maksimal 15th,
* bisa ditambahkan rider kecelakaan/cacat tetap dan santunan kesehatan
* masa perjanjian / pembayaran premi
Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
Bila anda tertarik mendapatkan ilustrasi, silakan mengisi formulir online berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar